Oleh: Said Abdul Aziz al-Jandul
Di sini ada satu pertanyaan yang harus segera dijawab, iaitu: apakah pengharaman menikahi perempuan atau lelaki penzina dari kaum beriman itu merupakan pengharaman abadi atau sampai waktu orang itu telah bertobat?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, namun yang lebih mendekati ruh syari’ah, dan lebih dekat kepada hati adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, yaitu lelaki beriman tidak boleh menikah dengan perempuan zina, dan juga tidak boleh perempuan beriman dinikahi oleh lelaki zina kecuali kalau ia telah melakukan taubat sejati, tidak melakukan perbuatan keji itu lagi.
Maka apabila seorang lelaki telah bertobat dengan tulus, maka ia boleh menikah dengan perempuan beriman (suci), begitu pula sebaliknya, perempuan pezina, apabila ia telah bertobat dengan sungguh-sungguh boleh dinikahi oleh lelaki beriman, karena taubat yang sungguh-sungguh dan sejati dapat menghapus dosa yang sebelumnya.
0 ulasan: on "Wanita di Bawah Naungan Islam : Menikah Dengan Pezina"
Catat Ulasan